Advokat/Konsultan Hukum M. Amin Hamzah, S.H,

Jasa pelayanan hukum bisnis dan perusahaan, litigasi komersial dan kriminal, pertanahan, keluarga, ketenagakerjaan dll.

Senin, 18 April 2011

Jasa Pelayanan Hukum Kantor Advokat M. Amin Hamzah & Rekan

Kantor Advokat M. Amin Hamzah & Rekan adalah Kantor advokat yang memberikan jasa pelayanan hukum yang dibutuhkan Klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dan khususnya memberikan pelayanan jasa hukum kepada Klien dalam bidang hukum dan perizinan perusahaan.

Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun dalam menangani masalah hukum yang menyentuh pada hampir semua aspek hukum Indonesia, Advokat M. Amin Hamzah akan membantu klien memberikan nasihat hukum, menangani dan menyelesaikan untuk dan atas nama Klien atas kasus hukum yang telah, sedang atau akan dihadapi klien.

Kasus-kasus yang telah, sedang dan akan dihadapi Klien yang dapat kami tangani meliputi seluruh aspek hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang hukum perdata, hukum pidana, serta hukum perusahaan yang meliputi pendirian perusahaan swasta nasional, perusahaan PMDN maupun PMA, merger dan akuisisi, kontrak-kontrak bisnis perusahaan, perizinan-perizinan perusahaan, hak-hak atas kekayaan intelektual perusahaan(merek dagang, hak cipta, desain industri, paten), pertanahan dan properti, keimigrasian, dan ketenagakerjaan.

Adapun pelayanan jasa hukum yang diberikan khusus pada aspek hukum bisnis dan perusahaan adalah sebagaimana tersebut di bawah ini :

- Menangani seluruh aspek hukum perusahaan termasuk diantaranya dalam mempersiapkan dokumentasi-dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan maupun Luar Biasa dari Perusahaan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
- Mempersiapkan dan melakukan pengurusan pendirian perusahaan dan kantor cabang/perwakilan/agen perusahaan.
- Memberikan nasihat hukum kepada klien dalam pendirian, perizinan dan pelaksanaan usaha Perusahaan sehingga memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberikan nasihat hukum kepada klien atas hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya selaku direktur atau komisaris perusahaan publik dan swasta termasuk didalamnya hak-hak serta kewajiban-kewajiban pemegang saham.
- Membuat draft dan melakukan review atas perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak bisnis perusahaan dengan pihak ketiga misalnya Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Distribusi, Perjanjian Pembuatan Produk, Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing), Perjanjian Model, Perjanjian Riset Produk, Perjanjian Lisensi dan sebagainya.
- Mempersiapkan dan membuat legal audit dan legal opinion untuk setiap permasalahan hukum yang dihadapi Perusahaan.
- Menangani kasus-kasus perdata, pidana maupun ketenagakerjaan yang tersangkut atau melibatkan pihak Perusahaan.
- Membantu menangani setiap permasalahan hukum lainnya yang dihadapi perusahaan dan mewakilinya serta melakukan penyelesaiannya secara tepat dan efisien sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Membantu menangani seluruh perizinan perusahaan pada saat didirikannya ataupun untuk kepentingan operasional Perusahaan termasuk diantaranya melakukan review, membuat perizinan baru, melakukan revisi,perpanjangan atau memperbaharui perizinan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Melakukan laporan atau pendaftaran yang disyaratkan serta melakukan pemenuhan dan pengurusan perizinan serta dokumen perusahaan lainnya yang disyaratkan dan/atau diharuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga perusahaan telah secara benar telah melakukan penyesuaian dan pemenuhan terhadap segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Advokat M. Amin Hamzah & Rekan berupaya memberikan pelayanan hukum yang terbaik, memberikan pendapat dan nasihat hukum yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan yang diberikan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan klien, dan berusaha untuk tidak hanya memberikan solusi yang terbaik juga memberikan solusi yang cepat dalam menyelesaikan persoalan atau kasus yang dihadapi Klien.